Analisis Strategi Manajemen Risiko Perbankan Syariah Menggunakan Sudut Pandang Fiqh Aulawiyat
Keywords:
Manajemen Risiko, Perbankan Syariah, Fiqh AulawiyatAbstract
Dalam diskursus tata kelola perbankan syariah, efektivitas manajemen risiko merupakan pilar penting dalam penguatan resiliensi sebuah bank syariah. Sebagai sebuah industri intermediasi keuangan, Perbankan syariah perlu memiliki strategi manajemen risiko untuk memitigasi terjadinya permasalahan pembiayaan atau beradaptasi terhadap potensi guncangan eksternal. Proses pengambilan dalam manajemen risiko tidak dilakukan tanpa adanya pedoman, salah satu pedoman yang relevan dalam pelaksanaan risiko adalah Fiqh Aulawiyat, sebuah panduan hukum yang berkaitan dalam pengambilan keputusan prioritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi manajemen risiko pembiayaan bank syariah di Indonesia melalui perspektif Fiqh Aulawiyat. Metode yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan jenis sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu artikel ilmiah, laporan tahunan bank syariah dan kitab Fiqh Aulawiyat. Penelitian ini menunjukkan bahwa hasil dari analisis menggunakan paradigma Fiqh Aulawiyat, pelaksanaan manajemen risiko pembiayaan pada bank syariah relevan dengan prinsip-prinsip hukum prioritas, namun terdapat beberapa kritik terhadap pelaksanaan manajemen risiko bank syariah yang memerlukan perbaikan. Penelitian ini berkontribusi terhadap telaah baru manajemen risiko bank syariah dan menghasilkan diskursus baru sekaligus memberikan saran perbaikan terhadap praktiknya.
References
Al-'Izz ibn 'Abd al-Salam. Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Kairo/Beirut, cet. ulang.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad. Al-Mustasfa min 'Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. ulang.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fi Fiqh al-Aulawiyat: Dirasah Jadidah fi Dhau' al-Qur'an wa al-Sunnah. Kairo: Maktabah Wahbah, cet. pertama 1996 (edisi lanjutan 2000, 2007).
Al-Suyuthi, Jalaluddin 'Abd al-Rahman. Al-Asybah wa al-Nazha'ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh al-Syafi'iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. ulang.
Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. ulang.
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Anshor, A. M., & Muttaqin, M. N. (2020). IMPLEMENTASI PEMIKIRAN FIQIH PRIORITAS YUSUF AL-QARDHAWI SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KEBIJAKAN BERBASIS KEMANUSIAAN. Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah, 16(1), 64–85. https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v16i1.1543
Chapra, M. U. (2000). Is it necessary to have Islamic economics?
Choiri, A., Wibowo, W., Ariga, A., & Setyono, J. (2025). Analisis Strategi Optimalisasi Likuiditas pada Perbankan Syariah di Indonesia.
Diponegoro, M. H. (2018). Pemikiran Hukum Islam Tentang Fiqh Al-Awlawiyyat. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam, 9(1), 55–71. https://doi.org/10.36835/syaikhuna.v9i1.3190
Hajar, S., & Zaeni, A. (2022). MODERASI PEMAHAMAN HIRARKI MAQĀSHID AL-SYARĪʻAH DALAM FIKIH PANDEMI PERSPEKTIF FIQH AL-AWLAWIYYĀT STUDI FATWA MUI. Asy-Syari’ah, 24(1), 19–38. https://doi.org/10.15575/as.v24i1.16930
Kalsum, U. (2018). Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Ekonomi Islam. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(1), 41. https://doi.org/10.31332/lifalah.v3i1.1187
Mawardi, I., Al Mustofa, M. U., Widiastuti, T., & Wahid, W. W. (2023). Early warning systems in Indonesian Islamic banks: A comparison of Islamic commercial and rural banks. Cogent Economics & Finance, 11(1), 2172803. https://doi.org/10.1080/23322039.2023.2172803
Nugraha, D. E. (2019). MANAJEMEN RISIKO REPUTASI PERBANKAN SYARIAH. 3(2).
Permana, I. (2020). PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIQIH DALAM TRANSAKSI EKONOMI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 3(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v3i1.5617
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Syafii, I., & Siregar, S. (2020). Manajemen Risiko Perbankan Syariah.
Syahrir, D. K., Ickhsanto Wahyudi, Santi Susanti, Darwant, D., & Ibnu Qizam. (2023). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. AKUA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2(1), 58–64. https://doi.org/10.54259/akua.v2i1.1382
Widiantini, N. (2025). FIQIH LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH. 56.
Wiranatakusuma, D. B. (2018). CONSTRUCTING ISLAMIC BANKING RESILIENCE INDEX IN INDONESIA. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 3, 45–62. https://doi.org/10.21098/jimf.v3i0.760
Zayadi, M. I. (2023). PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi dan Perbankan (JESKaPe), 7(2), 245–258. https://doi.org/10.52490/jeskape.v7i2.2545
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eshraq: Journal of Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



